
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Agar masyarakat di wilayah hukumnya tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan di musim kemarau, anggota Polsek Pulau Petak jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng gencar mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Bripka Halifatullah saat menyambangi masyarakat di Desa Sei Tatas Kec. Pulau Petak Kab. Kapuas dengan maksud agar maklumat Kapolda dapat dipahami oleh masyarakat, Senin (22/3/2021) pagi.
“Sosialisasi dilakukan dengan cara menempel maklumat Kapolda kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan di pertokoan dan tempat tempat yang mudah di ketahui oleh masyarakat,” jelas Halifatullah.
Disampaikan oleh Halifatullah, di dalam maklumat tersebut dijelaskan bagi pelaku pembakar hutan dan lahan dapat di jerat dengan Undang -undang KUHPidaana, Undang undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang Undang 32 tahun2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Undang – undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan perda Kalimantan Tengah No. 1 tahun 2020.
“Hal ini dilakukan untuk mengatisipasi bahaya kebakaran hutan dan lahan yang mendapat perhatian khusus dari Kapolda Kalimantan Tengah dengan mengelurkan maklumat yang berisikan larangan dan sanksi bagi pembakar hutan dan lahan,” jelasnya.
“Sosialisasi terkait maklumat Kapolda Kalteng ini akan terus dilakukan oleh Polsek Pulau Petak beserta jajaran agar diketahui dan dapat di patuhi oleh masyarakat dalam pencegahan karhutla,” tutup Hali. (ver)










