
KNews, Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Kuala jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng rutin membagikan dan mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan.
Kali ini kegiatan dilaksanakan di Desa Tamban Lupak Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas, Kalteng, Selasa (13/4/2021) oleh Brigadir Jali beserta rekan lainnya.
Kapolsek Kapuas Kuala Ipda Parmono mengatakan kegiatan tersebut dilakukan oleh anggota Polsek untuk mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan atau lahan.
Lebih lanjut, Parmono menerangkan, maklumat Kapolda tersebut dibagikan kepada pengendara kendaraan bermotor yang melintas di Desa Tamban Lupak juga menggunakan media spanduk.
“Dengan adanya maklumat yang telah dibagi dan disosialisasikan di sejumlah tempat, diharapkan dapat diketahui oleh masyarakat umum, supaya masyarakat benar-benar menaati isi dari Maklumat tersebut demi mencegah terjadinya karhutla,” jelas Kapolsek. (ver)










