
KNews, Polres Gunung Mas – Sat Lantas lakukan sosialisasi stop pungli langsung dengan warga masyarakat, Minggu (11/4/2021). Pagi
Dalam hal ini Sat Lantas Polres Gumas membentangkan Papan Portabel Yang Bertuliskan Stop Pungli Pemberi dan Penerima sama-sama melanggar hukum, Sekaligus Mensosialisasikan peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan tugas sapu bersih pungutan liar.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, S.I.K. melalui KAsat Lantas Iptu Bayu Caesaria T.H., S.T. K, S.I.K. , Berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru bagi Masyarakat agar mengetahui dan mempedomi hal-hal yang menjadi larangan serta ancaman pidananya.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, Masyarakat dapat mengingat dan mengaplikasikan sejak dini anti pungli di Tempat Tinggalnya serta kedepan menciptakan generasi yang bebas dari pungli,” Ucap Kasat Lantas.
Diharapkan warga dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun bagi yang menerima.(Zebra)










