Kotawaringin News, Polres Katingan – Untuk mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) di masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Katingan Kuala jajaran Polres Katingan Briptu Fadliani menyambangi warga binaannya di Desa Jaya Makmur, kamis (10/09/2020) pagi
Kunjungan yang dilakukan Bhabinkamtibmas tersebut bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan imbauan tentang saber pungli kepada masyarakat binaannya di desa Jaya Makmur kecamatan katingan Kuala, Katingan, Kalteng.
“Kami menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya praktek pungli di lingkungannya agar melaporkan hal tersebut ke Bhabinkamtibmas atau Polsek Katingan Kuala,” ujar Kapolsek Katingan Kuala Ipda Dwi Tri Yanto, S.I.P mewakili Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H.
“perbuatan pungli itu tidak berdiri sendiri, tapi ada sebab dan akibat, baik bagi yang memberi ataupun yang menerima sama – sama melanggar hukum dan dapat dipidana sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar,” pungkas Kapolsek. (L28/BH/K2)