
Kotawaringin News, Polres Katingan – Untuk mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) di masyarakat, Banit Sabhara Polsek Katingan Kuala jajaran Polres Katingan Briptu Bugar menyambangi warga di Kelurahan Pegatan Hilir, Kec. Katingan Hilir, Katingan, Senin (12/10/2020) pagi.
Kunjungan yang dilakukan Briptu Bugar tersebut bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan imbauan tentang saber pungli kepada masyarakat di kelurahan pegatan hilir kecamatan katingan kuala.
“Kami menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya praktek pungli di lingkungannya agar melaporkan hal tersebut ke Bhabinkamtibmas atau Polsek Katingan Kuala,” ujar Kapolsek Katingan Kuala Iptu I Made Suta mewakili Kapolres Katingan, Polda Kalteng AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H.
Dijelaskan perbuatan pungli itu tidak berdiri sendiri, tapi ada sebab dan akibat, baik bagi yang memberi ataupun yang menerima sama – sama melanggar hukum dan dapat dipidana sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar. (L28)










