[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Kotim (31/03/2021) – Personil Polsek Pulau Hanaut jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, menyampaikan Sosialisasii Saber pungli kepada masyarakat di Jl. Bapinang – Pagatan, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Dalam kegiatan ini personil menyampaikan Sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia No.87 Tahun 2016 tentang Saber pungli dan menegaskan dilarang melakukan praktek pungli dalam bentuk apapun baik berupa penyuapan, gratifikasi, meminta imbalan kepada pihak manapun secara ilegal dengan paksaan sehingga dapat merugikan masyarakat khususnya Masyarakat yang akan menerima bantuan dari Pemerintah.
Adapun yang menjadi sasaran sosialisasi adalah warga masyarakat pedesaan yang kebanyakan belum mengerti tentang sebuah birokrasi pelayanan pemerintahan yang sebenarnya tidak pernah dipungut biaya selain dari pada yang telah ditetapkan misalnya pajak atau termasuk pelayanan yang dijadikan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), namun dari kebiasaan selama ini beberapa bentuk pelayanan oleh oknum tertentu bisa dijadikan sebagai alasan pemungutan biaya.
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Achmad Sobari,SH mengatakan bahwa diadakan Sosialisasi Saber pungli agar Masyarakat Tahu Hukum Siapa yang memberi dan menerima Imbalan dapat dihukum , jelasnya. (Hanaut-01)