
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Polsek Kapuas Kuala Jajaran Polda Kalteng melaksanakan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng. Kamis (04/03/2021) Siang.
Anggota Polsek Kapuas Kuala Bripka Yoyok W dan Briptu Murani Melaksanakan kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng perihal Larangan Karhutla bertempat di Desa Tamban Lupak Rt 04 Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
Dalam kegiatannya Bripka Yoyok W selain menyampaikan pesan kamtibmas melalui Imbauan, Yoyok juga menyampaikan Imbauan maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi dan Pidana membuka lahan dgn cara membakar, sesuai dgn Pasal 187,188 KUHP, Pasal 78 UU No. 14 Th. 1999, Pasal 108 UU No. 39 Th. 2014 dan Pasal 25 Perda Kalteng No. 5 Th. 2003, dengan ancaman Pidana penjara 15 Tahun dan denda Rp.15 Milyar.
“Dengan di sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng, Kami dari Polsek Kapuas Kuala menyarankan kepada warga agar dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan bisa dengan cara bergotong royong dan jangan membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan sehat” Ucap Yoyok
“Maksud dan tujuan kami menyampaikan maklumat Kapolda Kalteng ini agar warga masyarakat tahu dan paham serta mengerti agar warga bisa sadar hukum dan selalu mentaatinya” tambah Yoyok (ep)







