
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Polsek Pulau Petak jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng kembali melancarkam penegakan sanksi sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dipimpin oleh Kanit Binmas Ipda Kusbintoro dan Kanit Sabhara Polsek Pulau Petak Ipda Mawardi, Operasi Yustisi penegakan prokes demi menahan laju terpaparnya warga dari Covid-19 yang juga belum mereda dilakukan di depan Mako Polsek Pulau Petak, Kamis (4/3/2021) pagi.
“Operasi ini dilakukan dengan memberikan imbauan kepada warga dan pengendara kendaraan agar mematuhi Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak guna pencegahan Covid-19,” jelas Ipda Kusbintoro.
“Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran Covid-19 adalah disiplin protokol kesehatan di setiap aktivitas yang dilakukan, bukan hanya saat ada Operasi yustisi saja,” ujar Ipda Mawardi menambahkan.
Lebih lanjut disampaikan oleh keduanya bahwa tugas Polri adalah mengimbau dan mengingatkan bagi yang belum sadar dan disiplin, semoga dengan adanya operasi yustisi ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menerapkan protokol kesehatan. (ver)







