Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Larangan membakar Hutan dan lahan

Kotawaringin News, Polres Gunung Mas – Personel Polsek Kurun jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) melakukan sosialisasi dan Memasang Spanduk Himbauan upaya mencegah pembakaran hutan dan lahan supaya tidak memberikan dampak Volusi Udara dan dan dapat menjaga Kelestarian Hutan dan lahan himbauan masyarakat di area hukum Kec. Kurun.

Kapolsek Kurun Ipda Aditya Arya Nugroho, S.Tr.K mengatakan bahwa sosialisasi tersebut
“Tujuannya agar masyarakat tidak melakukan atau membuka lahan dgn membakar dan masyarakat dapat mematuhi aturan perundang-undangan yang dapat menjerat pelaku pembakar berupa denda dan hukuman penjara,” kata Kapolsek, Sabtu (10/4/2021).

  • Maklumat KAPOLDA KALTENG, nomor : Mak/ 1 /II/2021 tentang *SAKSI PIDANA TERHADAP PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN.

Melaksanakan sosialisasi dan penempelan Maklumat Kapolda Kalteng agar tidak membakar hutan/lahan dalam upaya antisipasi karhutla dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Saksi Pidana jika melakukan Pembakaran hutan dan lahan.