
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Polres Kapuas – Polsek Kapuas Barat – Melaksanakan kegiatan menyampaikan Himbauan ilegal logging di desa anjir kalampan dan desa saka mangkahai Kecamatan Kapuas Barat Kab. Kapuas serta sanksi-sanksi Pidana nya agar masyarakat mengetahui bahayanya dengan penebangan kayu di hutan yang dapat merusak alam, hutan menjadi gundul yang mengakibatkan erosi dan banjir. mari kita jaga kelestarian hutan dengan stop Illegal Loging dan stop penebangan hutan. Minggu (28/2/2021) Skj. 09.00 wib.
Mensosialisasikan bahwa pekerjaan Illegal Loging bertentangan dengan hukum yang pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun sebagaimana diatur dalam undang-undang No 41 tahun 1999 sehingga masyarakat tidak melakukan kegiatan Illegal Loging dan penebangan hutan. (Dok)






