
Kotawaringin News, Polsek Basarang – Polres Kapuas – Telah dilaksanakan Sosialisasi Larangan Illegal Logging atau Pembalakan Liar dgn Spanduk oleh personil Polsek Basarang Kec. Basarang Kab. Kapuas. Minggu (4/4/2021) Skj.10.45 wib.
Dalam kesempatan tersebut, personil polsek basarang menyampaikan sosialisasi ttg Sanksi Pidana berdasarkan UU RI NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN,UU RI NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG Kehutanan,UU RI NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG LINGKUNGAN HIDUP,UU RI NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN.
Sasaran kegiatan sosialisasi Larangan Illegal Logging atau Pembalakan Liar adalah para warga masyarakat di wilayah Kec. Basarang Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
Himbauan yang disampaikan Agar warga masyarakat tidak melakukan penebangan pohon secara liar guna mencegah terjadinya bencana Banjir maupun Tanah Longsor.
Stop dan cegah terhadap penyebaran wabah covid 19 dengan pola hidup sehat dan wajib memakai masker.










