
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Polsek Kapuas Hulu jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng terus melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya, Senin (15/3/2021) pukul 13.45 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Istira Triwulan Yuli, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini terus dilaksanakan oleh Polsek Kapuas Hulu baik dengan memberikan imbauan, pembagian brosur maupun pemasangan spanduk stop membakar atau mencegah Karhutla.
“Tujuan dari sosialisasi ini selain untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dengan adanya anggota Polri berseragam di tengah masyarakat, juga diharapkan masyarakat dapat mengerti konsekuensi dari membakar hutan dan lahan yang akan dikenakan sanksi pidana 15 tahun penjara dan denda Rp. 15 Milyar,” jelas Kapolsek.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap bisa menjaga dan mencegah supaya tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan sehingga terhindar dari bencana asap demi kita bersama,” lanjutnya. (ver)







