
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Satreskrim, Polres Kapuas, Polda Kalteng menangkap warga Jalan Seroja Kel. Selat Tengah Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng atas nama AG, 36, Tahun yang diduga mengambil perhiasan milik korban bernilai jutaan rupiah, Senin (26/10/2020) pukul 11.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristianto Situmeang memgatakan Kejadian berawal dari korban atas nama Lesmita, 26 Tahun, hendak pindah tempat kost dan menghubungi jasa angkut untuk mengangkut barang miliknya dari sebuah barak yang beralamatkan Jalan Seth Aji No. 52 RT. 003 Kel. Selat Hilir Kec. Selat.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K.,M.Si. melalui Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian emas senilai jutaan rupiah tersebut.
“Pada saat korban mengangkut barang untuk pindah rumah dan hendak mengambil dompet yang berisi emas dibawah kasurnya barang tersebut saat di cek sudah tidak ada ditempatnya lagi,”ucap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi. Senin(2/11/2020) pukul 15.30 WIB.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8. 966 Juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
Setelah mendapat cukup keterangan anggota mengambil kesimpulan bahwa tak lain pelaku pencurian adalah Sopir Jasa angkut dan setelah melakukan penangkapan dikediaman tersangka ditemukan barang bukti berupa satu buah kalung emas,dua buah cincin emas,satu buah gelang emas dan satu buah mata kalung.
“Sebagai hukuman atas perbuatannya tersangka di jerat sebagai mana dimaksud dalam tindak pidana pencurian pasal 362 KUHPidana dengan maksimal penjara lima tahun,” tutup Kasat Reskrim. (Or)







