
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Gunung Mas– Polsek Tewah Polres Gunung Mas Jajaran Polda Kalteng melaksanakan Giat Sosialisasi Karhutla, Rabu (24/03/2021) Pagi.
Untuk mencegah kebakaran hutan dan hutan Polsek Tewah Bersama TNI lakukan sosialisasi karhutla pada masyarakat pada desa yang ada di Kecamatan Tewah dengan cara sambang dan berdialog dengan masyarakat kemudian membentangkan spanduk stop kebakaran lahan dan hutan (karhutla).
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, S.I.K. Melalui Kapolsek Tewah Iptu Nanang Mauludi, S.H. menyampaikan bahwa masyarakat harus peduli dan harus mengetahui bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan juga dapat berakibat sanksi hukum kepada pelakunya.
” Disampaikan kepada masyarakat untuk tidak lagi membakar, karena apabila terbukti membakar walapun tujuannya membersihkan kebun, akan diproses hukum dengan sanksi penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar “. jelas Kapolsek
Untuk itu terus dihimbau keada masyarakat untuk terus melestarikan alam dan bersama pemerintah mencegah terjadinya karhutla.(chv)










