KNews, Polres Gunung Mas – Kepolisian Resor Gunung Mas (Polres Gumas) menggelar Sidang Disiplin Anggota POLRI pada hari Selasa 13 April 2021 Sidang tersebut berlangsung sejak pukul 09.30 hingga menjelang siang dan bertempat di Ruang Sidang Polres Gunung Mas yang dipimpin oleh Wakapolres Gunung Mas Kompol Daeng Riandika Mahardani, S.I.K., M.H. selaku Pimpinan Sidang, Kabag Ren Kompol Amriansyah dan Kasat Sabhara Iptu Muludin S.Sos selaku Pendamping Pimpinan sidang dan Iptu Edy Sudarmanto selaku Pendamping terduga Pelanggar serta Kasi Propam Ipda Supono selaku Penuntut. Dalam sidang yang berlangsung, 2 orang anggota kepolisian yaitu Aipda RP dan Brigadir PRH dihadirkan dan dimintai keterangan selaku Terduga Pelanggar dan didakwa telah melakukan pelanggaran berupa melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian RI sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tindakan pelanggaran sebagaimana yang didakwakan kepada para Terduda Pelanggar masing berupa Aipda RP Tidak melaksanakan Apel dan tidak melaksanakan tugas selama 24 (Dua Puluh Empat) hari kerja secara berturut-turut dan terhadap Brigadir PRH pada saat dilakukan tes urine oleh Sipropam Polres Gumas dengan menggunakan alat tes urine Narkotika One Step Rapid Test 1 (satu) panel ditemukan urine Brigadir PRH muncul garis I dipanel MET pada alat tes urine atau Positif (+) mengandung Zat Methagetamin.
Selain ke dua Terduga pelanggar, dalam Sidang Disiplin tersebut juga menghadirkan 4 orang saksi dari anggota Polres Gunung Mas.
Adapun hasil Sidang Disiplin yang telah berlangsung adalah menyatakan Aipda RP dan Brigadir PRH terbukti telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a PP No.2 Tahun 2003 dan dihukum dengan hukuman disiplin terhadap Aipda RP berupa penempatan Khusus selama 7 hari dan Mutasi demosi. Sedangkan Brigadir PRH berupa Penundaan kenaikan pangkat selama 6 (enam) bulan dan Penempatan Khusus selama 21 (dua puluh satu) hari.
Perlu dipahami bahwa dilaksanakan Sidang disiplin tersebut dilaksanakan guna mendapatkan kepastian hukum serta memeberi contoh kepada Personel Polri khususnya Polres Gunung Mas agar disiplin dalam melaksanakan tugas serta tidak melakukan pelanggaran. Pada kesempatan itu juga Pimpinan sidang menyampaikan kepada terduga pelanggar agar tidak mengulangi perbuatannya. (Pn)










