
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Kotawaringin Timur – Lokasi SPBU yang berada di Desa Jemaras menjadi tempat penyelenggaraan Operasi Yustisi Polsek Cempaga jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (31/03/2021) pagi.
Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto, S.E., M.M., mengungkapkan, dipilihnya SPBU sebagai lokasi Operasi Yustisi yaitu untuk memaksimalkan upaya dalam memutus mata rantai pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
“Benar saja, setelah melakukan kegiatan di sana (SPBU , red) kami masih menemukan 6 (enam) warga yang melanggar Protokol Kesehatan Covid-19,” katanya.
Dari para pelanggar, terang Dwi, pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas guna memberikan efek jera karena perbuatan yang dilakukannya.
“Karena seperti ketahui bersama, penggunaan masker serta kepatuhan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan Covid-19 merupakan salah satu kunci utama dalam pencegahan penyebaran pandemi hingga saat ini,” urainya.
Disamping melakukan teguran lisan, lanjut Dwi, pihaknya juga membagikan 20 masker secara gratis kepada masyarakat.(b’ker21)










