
Bagian Humas Pengadilan Negeri Nanga Bulik Kelas II Kabupaten Lamandau, Ade Andiko, SH.
Bayu Harisma
Kotawaringin News, Lamandau – Sepanjang Tahun 2019, Pengadilan Negeri Nanga Bulik Kelas II Kabupaten Lamandau menangani sebanyak 81 perkara tindak pidana.
Berdasarkan keterangan Bagian Humas Pengadilan Negeri Nanga Bulik Kelas II Kabupaten Lamandau, Ade Andiko, SH, dari 81 kasus yang disidang di pengadilan ini, didominasi perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba). Dari data, ada 18 perkara Narkoba yang telah ditangani PN Nanga Bulik selama 2019. “Selanjutnya ada tindak pidana pencurian sebanyak 16 perkara. Selebihnya beragam,” ujar dia kala ditemui di PN Nanga Bulik, Selasa 7 Januari 2020.
Dia melanjutkan, PN Nanga Bulik ini mulai berorasi sejak November 2018. Dalam rentang November-Desember 2018, kasus yang ditangani PN Nanga Bulik tak terlalu banyak. Hanya 3 kasus Narkoba dan 3 kasus pencurian. “Kami mulai dari November 2018. Jadi tidak bisa jadi bahan perbandingan penanganan kasus 2018 dan 2019.”
Dia mengatakan, terdakwa kasus yang telah diputus di persidangan disesuaikan dengan hukuman. Artinya, jika dihukum kurungan, para terdakwa langsung di kirim ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat. “Di Pangkalan Bun, karena kita belum ada LP (Lembaga Pemasyarakatan).
Ade berharap, seluruh masyarakat untuk selalu mentaati hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, jangan sampai melakukan tindakan yang melanggar hukum. Sehingga, keamanan dan ketertiban bisa tercipta di Kabupaten Lamandau ini.










