
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Kotim (25/03/2021) – Seorang laki-laki warga Baamang kembali diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim Polda Kalteng, karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu dan diduga juga sebagai pengedar, bertempat di Jalan Baamang I No. 3 Rt.006 Rw.002 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Dalam pengungkapan perkara tersebut berhasil diamankan seorang laki-laki inisial AK alias UTUH (47 tahun) berhasil diringkus oleh Anggota Satresnarkoba, di tempat kediamannya tersebut diatas, beserta barang bukti berupa berupa 2 bungkusan plastic Klip berisikan kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kurang lebih sebanyak 4,92 gram danp beberapa barang bukti lain.
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si Kasat Resnarkoba AKP.Syaifullah, S.H, M.H, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah ada mengamankan seorang laki-laki warga Baamang karena ada memiliki atau mengusai Narkotika jenis Sabu, dimana pengungkapan ini adalah berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan AK alias UTUH tersebut.
Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Sat Narkoba mengamankan AK alias UTUH yang sedang berada di rumahnya, setelah ditunjukan Surat Tugas dan menghadirkan Ketua RT setempat selanjutnya dilakukan Penggeledahan, kemudian dari hasil penggeledahan waktu itu Petugas Kepolisian menemukan 1 paket Sabu didalam kantong depan kanan celana panjang yang dikenakannya , dan 1 paket sabu lagi yang disimpan dalam dompet warna coklat, selain itu juga diamankan barang bukti lain berupa 16 lembar plastic klip kecil didalam dompet serta 1 unit Handphone merk Oppo warna hitam dengan No Sim Card 082153501297, yang kesemuanya diakui adalah milik AK alias UTUH sendiri.
Atas perbuatan Pelaku inisial AK alias UTUH (47 tahun) diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00. (Hums-Spt)










