
Kotawaringin News, Polda Kalimantan Tengah – Polres Kotawaringin Timur – Seorang Priat, diamankankan Personil Satuan reserse Narkoba Polres Kotim karena kedapatan memiliki Ganja siap edar, saat berada di Jalan Buntok, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. (19/10/2020) siang.
Dalam pengungkapan perkara tersebut berhasil diamankan seorang Pria, warga Kelurahan Baamang Tengah, inisial AF alias ATMAL (29 tahun) berhasil diringkus oleh Anggota Sat Narkoba Polres Kotim, di tempat kejadian perkara tersebut diatas, beserta barang bukti berupa berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja dengan berat kotor keseluruhan 3,82 gram.
Dalam hal ini Kapolda Kalteng Irjen.Pol.Dr.Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M yang diwakili Kapolres Kotim Akbp. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim Iptu. H. Arasi, S.H., saat dikonfirmasi bahwa pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tersebut adalah bermula dari Informasi masyarakat tentang pelaku yang sering mengedarkan Ganja, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan terlapor yang sedang duduk di pinggir jalan dengan ditunjukan surat perintah tugas dan dengan disaksikan oleh salah satu warga setempat, kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan ditemukan 2 bungkus ganja di dalam 1 buah tas slempang warna hitam yang sedang digunakan oleh terlapor kemudian penggeledahan dilanjutkan ke rumah terlapor dengan menunjukan surat perintah tugas penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, ternyata ditemukan 1 bungkusan berisi ganja di dalam sebuah dompet warna merah muda yang berada didalam lemari kamar tidur Pelaku, seluruh barang yang ditemukan Petugas Kepolisian tersebut diakui adalah milik Pelaku sendiri, kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
Atas perbuatan Pelaku inisial AF alias ATMAL diduga telah melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00. (ton-Dsd).










