Seorang Pria Asal Arsel Curi Celana Dalam karena Tergiur Aromanya

banner 468x60

Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Seorang pria inisial S (28) warga jalan Pasir Panjang, Desa Kumpai Batu Atas, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), ditangkap Anggota Polsek Arut Selatan Polres Kotawaringin Barat, karena mencuri celana dalam perempuan. Pelaku mengaku mencuri karena tergiur aromanya.

“Jadi celana dalam perempuan yang dicuri itu bukan untuk dijual, tapi dicium baunya, setelah itu dibuang,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Arut Selatan (Arsel) Kompol Saipul Anwar, Minggu (16/1/2022).

banner 336x280

Kapolsek Arsel Kompol Saipul Anwar menyampaikan, bahwa tersangka ini sudah memiliki istri. Dugaan sementara, pelaku mencuri pakaian dalam ini karena ada kelainan seksual, ucapnya.

Namun, apakah ada kelainan seksual, itu masih dugaan. Sejauh ini saat dalam pemeriksaan dia menjawab pertanyaan dengan baik dan normal, katanya.

Ia menjelaskan, bahwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 14 Januari 2022, sekitar pukul 24.00 WIB. Bermula dari laporan seorang perempuan warga Perum BTN Graha Hastina, bahwa rumahnya diobok-obok pencuri.

“Awalnya korban curiga, karena saat masuk rumah kondisinya berantakan dan di cek ternyata jendela telah dicongkel. Saat di cek ternyata HP miliknya hilang, kemudian di periksa apa saja yang hilang, ternyata pakaian dalam, barulah ia melapor ke Polsek Arsel,” kata Kompol Saiful Anwar.

Berdasarkan olah TKP dan penyelidikan atas laporan warga tersebut. Maka mengererucutlah dugaan pelaku kepada tersangka S ini.

Sebab, kata Kapolsek sebenarnya warga sudah resah namun belum ada yang berani melapor. Setelah ada warga yang melapor terungkap siapa pelaku pencurian pakaian dalam wanita tersebut, kata Kapolsek.

Mungkin sebelumnya tidak ada yang melapor karena malu, karena pakaian dalan yang hilang. Untuk korban ini nekat melapor karena HP miliknya juga hilang,” tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu HP Oppo warna merah, dan lima jenis celana dalam wanita.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Yusbob)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *