
KNews, Polres Kapuas – Personel Polsek Kapuas Murung, Jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng melaksanakan kegiatan patroli sekaligus Operasi Yustisi Protokol Kesehatan covid-19 kepada warga yang beraktifitas di Ds. Mampai, Kec. Kapuas Murung, Kab. Kapuas, Prov. Kalteng. Kamis (15/04/2021) Pagi.
Kapolsek Kapuas Murung Iptu Siti Rabiyatul, S.H., M.M., menyampaikan kegiatan sosialisasi Yustisi dan Penegakkan protokol kesehatan sesuai Inpres No 6 Th 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Polsek Kapuas Murung.
“Anggota Polsek Kapuas Murung memberikan imbauan kepada warga agar selalu menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah, serta menyampaikan sanksi bagi pelanggar bisa berupa sanksi denda maupun sanksi kerja bakti sosial untuk memberikan efek jera,” tuturnya.
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut agar masyarakat di wilkum Kec. Kapuas Murung dapat memahami dan mengerti selama masa pandemi Covid-19 agar tetap selalu menggunakan masker, saat keluar rumah dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) semakin meluas. (TB40)










