
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran, kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru, yang mana surat edaran nomor 443.1/69/Satgas Covid-19, berisi membolehkan pelaku perjalanan jalur udara, laut dan darat menggunakan surat negatif hasil tes rapid antigen.
Dalam hal ini Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Suyanto mengatakan, bahwa Surat edaran terbaru ini berlaku sejak 2 Juni 2021 sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
“Dengan Surat edaran terbaru yang Mulai berlaku dari tanggal 2 Juni 2021 ini, maka yang masuk ke wilayah Kalimantan Tengah wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR, rapid tes antigen dan juga surat keterangan hasil negatif tes GeNose C-19, apabila sudah mengantongi surat keterangan negatif tersebut, maka pelaku perjalanan jalur udara dan laut boleh masuk ke wilayah Kalteng,” jelas Suyanto, Kamis 3 Juni 2021.
Suyanto menambahkan, dirinya juga menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Kobar untuk tetap jaga diri, ikuti aturan aturan dari pemerintah, dengan terus menerapkan protokol kesehatan, terutama selalu gunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.
“Kami pemerintah kabupaten Kobar, tidak henti-hentinya selalu memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama selalu gunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan juga saat berinteraksi dengan orang lain,” pungkasnya. (Risa)









