
Kotawaringin News, Polres Seruyan – Satsabhara Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng melaksanakan patroli jalan kaki di pasar SAIK Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng, Selasa (27/10/2020) siang.
Patroli dilakukan dengan berjalan kaki Sat Sabhara secara humanis mensosialisasikan Perbup Seruyan no 24 tahun 2020 kepada masyarakat, Personil juga menyambangi sejumlah masyarakat yang sedang beraktifitas, kemudian menyempatkan untuk berdialog sejenak sembari memberikan pesan-pesan Kamtibmas.
Adapun beberapa subjek yang telah diatur dalam peraturan Bupati Seruyan Nomor 24 Tahun 2020 untuk perorangan harus patroli melaksanakan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Sedangkan untuk pelaku usaha diminta menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.
Kemudian, untuk pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.
“Dengan sosialisasi ini, kita harapkan masyarakat mengetahui, bahwa apabila tidak taat terhadap protokol kesehatan utamanya tidak menggunakan masker maka akan ada sanksi yang diterapkan,” kata Kasat Sabhara mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si.(Faz40)










