
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kobar – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Jajaran Polda Kalimantan Tengah bersama dengan Kodim 1014 Pangkalanbun, Satpol PP dan Damkar Kab. Kotawaringin Barat melaksanakan kegiatan pemasangan baliho Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah, Minggu (28/02/2021)
Kegiatan pemasangan Baliho ini dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Kobar Ipda M. Khalil, S.H., adapun sasaran tempat pemasangan baliho makluman kapolda kalteng ini berada di bundaran gentong kel. Sidorejo, adapun isi dari Maklumat Kapolda Kalteng ini berisi tentang Larangan untuk membakar hutan dan lahan serta Sansi Pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh TNI, POLRI, Satpol PP dan Damkar ini merupakan bentuk dari sinergitas dan soliditas dalam mendukung tugas dan program kerja dari Kapolda Kalimantan Tengah, Dan dalam pelaksanaan kegiatan ini tetap memperhatikan dan menerapkan Protokol kesehatan.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini masyarakat menjadi tahu tentang Maklumat tersebut dan tidak ada lagi masyarakat yang ingin membuka lahan dengan cara membakar, tutupnya. (ad)







