
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Kotim (25/02/2021) – Satpolairud Polres Kotim, rutin melaksanakan sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat perairan di dermaga Habaring Hurung, Kabupaten Kotim, Propinsi Kalteng.
Karena perubahan cuaca yang akan terjadi dari musim penghujan ke musim panas maka sejak awal satpoalirud Polres Kotim menggalakan sosialisasi kepada masyarakat perairan agar tidak membuka hutan atau lahan dengan cara membakar, karena jika api tidak dapat di kendalikan akan cepat meluas dan juga mengakibatkan polusi udara karena asap yang dapat berakibat buruk pada kesehatan juga berimbas kepada ekonomi serta dampak lainnya dari asap.
Semua personil Satpolairud Polres Kotim di arahkan dan di perintahkan untuk sosialisasi larangan pembakaran hutan/lahan kepada masyarakat perairan yang tinggal di sepanjang tepian atau bantaran DAS Mentaya.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M.Si. melalui Kasatpoalirud Polres Kotim AKP Junaldi, S.H. menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat memahami dan mengindahkan larangan pembakaran hutan/lahan karena hal tersebut sudah masuk dan dapat dipidanakan yaitu Psl.187 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara dan denda 5.000.000.000 serta Pasal 78 ayat 3 UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Lebih lanjut Kasatpolairud Polres Kotim menuturkan, berharap agar masyarakat kotim khususnya masyarakat perairan tidak membuka hutan/lahan dengan cara membakar karena tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga merugikan masyarakat dan negara.
Dengan di laksanakannya Sosialisasi larangan membuka hutan/lahan dengan cara membakar di harapkan masyarakat sadar dan mengubah mind set atau cara membuka lahan dengan cara lain selain dengan cara di bakar.serta Kalteng atau khususnya wilayah Kotim terbebas dan terhindar dari bencana asap oleh kebakaran hutan yang pernah terjadi pada tahun tahun sebelumnya.(PolairSpt-02)







