
KNews, Polres Kapuas – Anggota Satpolairud, Polres Kapuas, Polda Kalteng mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008. Minggu (11/04/2021) pukul 11.30 WIB.
Sosialisasi ini diberikan kepada Nahkoda Kapal, Abk dan Penumpang KF. Mulya Sari dari Ujung Murung Kuala Kapuas tujuan Desa Murung Keramat, Kec. Selat, Kab. Kapuas, Prov. Kalteng.
Undang undang Nomor 17 Tahun 2008 menjelaskan tentang Pelayaran yaitu suatu kesatuan sistem yang terdiri dari atas angkutan di perairan, keselamatan dan keamaanan, serta perlindungan hukum maritim.
“Mari bersama-sama kita menjaga Kamtibmas perairan yang aman dan kondusif, sehingga masyarakat nelayan dapat dengan nyaman melakukan aktivitasnya di laut,” ucap Anggota Satpolairud Bripka Idrus.
Di harapakan dengan sosialisasi ini bisa terjaga Kamtibmas perairan yang aman dan kondusif. “Mudah-mudahan acara seperti ini berlanjut hingga kedepan, guna untuk mengingatkan masyarakat,” ujarnya. (Im)










