
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan penertiban terhadap Gepeng, yang belakangan ini berkeliaran di inti Kota Pangkalan Bun, Jumat (8/7/2022).
Saat dilakukan penertiban di Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan, petugas tidak mengalami kesulitan karena dari gepeng tidak melakukan perlawanan saat akan diamankan dan dimasukkan ke mobil, kata Kasatpol PP dan Damkar Majerum Purni melalui Sub Koordinasi Operasi dan Pengendalian, Gusti M. Roies
Dari razia tersebut, ada 4 orang Gepeng yang diamankan tim Satpol PP. Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan oleh Satpol PP keempat Gepeng diserahkan ke Dinas Sosial, kata Gusti M. Roies.
Ia mengatakan kita akan meningkatkan penertiban terhadap Gepeng dan ODGJ jangan sampai merusak citra Kota Manis Pangkalan Bun dan mereka umumnya bukan orang sini, ungkapnya.
“Kita melakukan penertiban karena keberadaan Gepeng dan ODGJ, bisa meresahkan masyarakat, ujar Roies.
Sementara itu Kepala Bidang Pekerja Sosial Ahli Muda Dinsos Kobar, Lukman Adinata menyebutkan, terkait layanan gepeng apabila ada terjaring hasil razia dari Satpol PP terkait Perda Ketertiban Daerah dan Umum langsung diserahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pendampingan.
Saat ini kami sedang mengurus surat pernyataan kepada keempat Gepeng ini, dua orang perempuan dewasa dan dua masih anak-anak, mereka berasal dari daerah Banjarmasin, kata Lukman.
Kemudian lanjut Lukman, kami melakukan asesmen dan pengamanam supaya tidak lagi beralih profesi sebagai gepeng, mereka tinggal di Pangkalan Bun kurang lebih satu tahun, berdasarkan pengakuan mereka.
Mereka ini tinggal di salah satu Barakan yang di sewa di daerah Kelurahan Baru, dan kedepannya memang kami akan mengembalikan sesuai dengan alamat yang bersangkutan, pungkasnya. (Yus)









