
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Sampit,(30/03/2021)- Sat Samapta Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan pengawalan tahanan dari Rutan Polres Kotim menuju ke Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin,S.I.K,M.si, melalui Kasat Samapta AKP Suroto,S.H. menuturkan bahwa kegiatan pengawalan tahanan tersebut merupakan tugas pokok Polri khususnya Sat Samapta. Dalam hal ini Sat Samapta Polres Kotim melakukan pengawalan tahanan dari Rutan Polres Kotim menuju Pengadilan Negeri Sampit untuk melaksanakan sidang secara online.
Pengawalan di lakukan dengan melibatkan 2 orang anggota Sat Samapta Polres Kotim yaitu BRIPTU Ferdy Adama dan BRIPTU Suyudi Amirudin dengan menggunakan Mobil Tahanan milik Kejaksaan Negeri Kotim. Adapun identitas tahanan yang di kawal yaitu inisial BHT Alias A CIN dan RHL Alias ATUL untuk manjalani persidangan terhadap Tindak Pidana yang di Dakwakan kepadanya.
Selanjutnya pengawalanpun di lakukan dalam ruangan sidang di Pengadilan Negeri Sampit, sampai dengan sidang selesai dan melakukan pengawalan kembali ke Rutan Polres Kotim.
Sat Samapta Polres Kotim akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam melaksanakan setiap kegiatan, agar masyarakat tetap merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari” Jelas Kasat Samapta (ksbr-01)










