
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Kotim (31/03/2021) – Satlantas Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan imbauan Larangan Mudik Lebaran terhadap masyarakat yang sedang beraktivitas di pelabuhan Ferry penyeberangan Sampit – Seranau Jl.Usman Harun Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Imbauan yang disampaikan kepada masyarakat berupa larangan mudik saat Idul Fitri tahun 2021 yang akan datang dalam rangka Upaya antisipasi Pencegahan Penyebaran virus Covid – 19 di Kabupaten Kotawaringin Timur dan sekitarnya.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M.Si melalui Kasatlantas AKP Salahiddin, S.H.,S E mengatakan Keputusan larangan mudik sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi,”jelasnya, Selasa (31/03).
Dalam Kesempatan tersebut memberikan himbauan Protokol Kesehatan serta mengajak masyarakat menerapkan 5M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas.
” Kami berharap masyarakat dapat memahami untuk tidak Mudik dulu atau tidak pulang kampung, hal ini guna mencegah penyebaran dari Virus Covid – 19 ,” jelas Kasat.(RSN/Lts)










