
KNews, Polres Gunung Mas – Salah satu upaya yang dilakukan Sat Binmas Polres Gunung Mas Polda Kalteng, dalam mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yaitu dengan cara melakukan sosialisasi dan memberi Himbauan kepada masyarakat tentang Larangan Penambangan Liar (ilegal mining) ditepian Sungai Kahayan serta Lahan terbuka didesa Tanjung Riu
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada warga masyarakat yang berada di di Daearah Aliran Sungai(DAS) Kahayan dan didesa Tanjung Riu agar tidak melakukan Penambangan emas tanpa Ijin serta penggunaan Bahan Kimia berbahaya yang dapat merusak sungai dan lingkungan. Serta mematuhi aturan Perundang-Undangan yang dapat menjerat pelaku penambangan liar berupa denda dan hukuman penjara di Wilayah Hukum Polres Gunung Mas, Kamis (15/04/2021) Pukul 10.00 Wib.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, S.I.K. melalui Kasat Binmas Polres Gunung Mas AKP Dede Setiyadi menyampaikan bahwa dalam rangka antisipasi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penambangan liar maka Sat Binmas Polres Gunung Mas Serta Diikuti Oleh Polsek Jajaran di Wilkum Polres Gumas secara rutin akan terus-menerus melakukan sosialisasi dan Himbauan kepada masyarakat baik melalui kegiatan pemasangan spanduk, maupun sambang ke masyarakat dengan pengerahan para Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran ke Desa-Desa serta melakukan Patroli ke daerah-daerah yg rawan bisa jadi tempat penambangan liar.
“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi kepada Masyarakat untuk mencegah kerusakan lingkungan sehingga tercipta Provinsi Kalimantan Tengah yang mempunyai ekosistem yang baik dan terhindar dari banjir,” ujar Kasat Binmas. (Rs40)










