KNews, Polres Gunung Mas – Dalam upaya mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Tewah jajaran Polres Gunung Mas, Polda Kalteng rutin melakukan sosialisasi tentang larangan Karhutla melalui penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng tentang Hukum dan Pidana buka lahan dengan cara membakar.
Sosialisasi diberikan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk antisipasi karhutla, seperti yang dilakukan oleh anggota Polsek Tewah sembari melakukan patroli kamtibmas di wilayah hukumnya, Senin (19/4/2021) pagi.
Kapolsek Tewah Iptu Nanang Mauludi, S.H., menjelaskan, pihaknya gencar melaksanakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Lanjut Kapolsek, dengan mensosialisasikan maklumat Kapolda tentang karhutla kepada masyarakat merupakan tindakan awal pihak Kepolisian untuk mengimbau masyarakat agar mematuhi maklumat dan tidak membakar lahan.
“Kami dari Polsek Tewah terus memberikan sosialisasi tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” jelas Kapolsek.
“Besar harapan kita semua agar tahun ini tidak terjadi bencana asap di wilayah Kec. Tewah yang kita cintai ini, maka dari itu kerjasama dari semua pihak sangat diperlukan,” tutupnya. (krh38)