
KNews, Polres Kapuas – Dalam upaya mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Kapuas Hulu jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng rutin melakukan sosialisasi tentang larangan Karhutla melalui penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng tentang Hukum dan Pidana buka lahan dengan cara membakar.
Sosialisasi diberikan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk antisipasi karhutla, seperti yang dilakukan oleh anggota Polsek Kapuas Hulu sembari melakukan patroli kamtibmas di wilayah hukumnya, Selasa (13/4/2021) pagi.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Istira Triwulan Yuli, menjelaskan, pihaknya gencar melaksanakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Lanjut Kapolsek, dengan mensosialisasikan maklumat Kapolda tentang karhutla kepada masyarakat merupakan tindakan awal pihak Kepolisian untuk mengimbau masyarakat agar mematuhi maklumat dan tidak membakar lahan.
“Kami dari Polsek Kapuas Hulu terus memberikan sosialisasi tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” jelas Kapolsek.
“Besar harapan kita semua agar tahun ini tidak terjadi bencana asap di wilayah Kec. Kapuas Hulu yang kita cintai ini, maka dari itu kerjasama dari semua pihak sangat diperlukan,” tutup Istira. (ver)










