
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Gunung Mas – Anggota Polsek Rungan melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor 01 tahun 2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah.
Kapolsek Rungan Ipda Fedrick Liano. S.E. mengatakan bahwa maklumat tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan ini dikeluarkan Polda Kalimantan Tengah yang ditanda tangani oleh Kapolda Kalteng, Selasa (29/3/2021) pagi.
“Kita sampaikan isi dari maklumat Kapolda Kalteng kepada Warga Kelurahan Jekatan Raya Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas.
Kapolsek menambahkan berdasarkan maklumat Kapolda Kalteng ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 04 tahun 2001 bahwa membakar hutan dan lahan merupakan kejahantan yang berdampak kerusakan lingkungan, masalah kesehatan dan terganggunya kegiatan masyarakat lainnya.
Adapun sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu maksimal 12 tahun penjara dan denda 50 Juta hingga 10 Milyar Rupiah,” Tutupnya. (chv)










