
Kotawaringin News, Polres Murung Raya – Dalam rangka Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Murung Raya, Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Siang Polres Murung Raya Polda Kalteng terus melakukan Sosialisasi 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) dalam rangka Pendisiplinan masyarakat patuhi Protokol Kesehatan terkait Covid-19, Senin (5/4/2020) pagi.
Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Siang Bripka Eri terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat dengan Sosialisasikan Protokol Kesehatan dengan himbauan 3M kepada warga Binaannya khususnya pada anak sekolah SMAN 1 Tanah Siang yang disambanginya yaitu Memakai Masker, Menjaga jarak dan Mencuci Tangan agar anak sekolah bisa terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tanah Siang Ipda Sutrisno mengakatan, dengan tertib 3M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak hal tersebut menjadi salah satu bentuk cara guna untuk memutus mata rantai Penyebaran dan Penularan virus Covid-19.
“Sosialisasi 3M ini merupakan untuk memutus mata rantai Covid-19 khususnya di lingkup sekolah, karena terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19 maka kita perlu kerja keras dari seluruh stakeholder terkait untuk selalu konsisten menyuarakan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat luas,” kata Kapolsek. (van)










