
Bayu Harisma
Pangkalan Bun, Kotawaringin News – Sekurangnya ada 7.229 sertifikat tanah milik masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat, diserahkan. Pembuatan ribuan sertifikat tanah tersebut dalam rangka Reformasi Agraria Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penyerahan dilakukan oleh Bupati Kobar, Hj Nurhidayah di Halaman Kantor Bupati Kobar, Kamis (1/3/2018).
Selain dihadiri jajaran musyawarah pimpinan daerah (Muspida) Kobar, acara penyerahan sertifikat tanah teraebut juga dihadiri Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, H Hamdhani.
Menurut Bupati Kobar, Hj Nurhidayah, tahun 2017 lalu, pemerintah pusat menargetkan 10 ribu bidang tanah di Kobar yang tersertifikasi. Namun, realisasinya hanya 7.229 bidang tanah yang telah sersertifikasi. Tak mencapainya target tersebut karena, banyak kendala yang dihadapi. Selain ada beberapa bidang tanah yang masih masuk dalam lahan HP, tak mencapainya target tersebut karena singkatnya waktu, keterbatasan juru ukur hingga batas antar-desa yang belum jelas. “Ini yang kami serahkan ada seribu sertifikat. Lebihnya besok. Untuk HP kami akan usahakan adanya penurunan status kawasan menjadi APL.”
Dia melanjutkan, ribuan sertifikat tersebut diserahkan kepada masyarakat di 12 desa/kelurahan yang tersebar di Kecamatan Pangkalan Banteng, Pangkalan Lada, Kumai dan Arut Selatan. “(Kecamatan) Kolam (Kotawaringin Lama) dan Aruta (Aruta), belum. Untuk Arsel (Arut Selatan) dan Kumai pun baru sebagian saja. Kami berharap segera diselesaikan.”
Senada, Anggota DPR RI H Hamdhani mengatakan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini sangat membantu masyarakat dalam menyertifikasi tanah milik mereka. Sehingga, masyarakat memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah mereka yang diakui oleh Negara. Dia menyatakan, PTSL ini termasuk dalam program startegis nasional, serta selaras dengan program Nawacita Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. “Kepada masyarakat, jangan sampai sertifikat ini dijual atau dialihtangankan. Pergunakanlah dengan bijak sehingga bisa lebih bermanfaat.”
Lebih lanjut, kata Hamdhani, adanya sertifikat tersebut, masyarakat bakal lebih mudah mengakses dunia perbankan. Artinya, bagi masyarakat yang bergerak dalam bidang UMKM, tidak akan kesulitan untuk mengakses modal dari perbankan. “Jadi bisa juga dipakai anggunan untuk pinjaman modal usaha. Sehingga usahanya semakin berkembang,” pungkas dia yang saat ini menjadi Anggota Komisi VI DPR RI. (KNews-1)