
Ilustrasi Demonstrasi Buruh
Kotawaringin News, Nasional – Setidaknya ribuan buruh yang tergabung dalam kelompok serikat pekerja di Indonesia diprediksi akan kembali turun ke jalan pada Senin, 2 November 2020 mendatang untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Aksi penolakan UU Cipta Kerja yang dilakukan buruh ini akan digelar secara besar-besaran di 24 provinsi di Indonesia,
Wilayah Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta, massa buruh diprediksi berjumlah lebih dari 10.000 orang.
Aksi tersebut rencananya dilakukan di Istana Negara dan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan, aksi massal tersebut dilakukan para pekerja dalam rangka menuntut pemerintah untuk membatalkan penerapan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kepala daerah di Indonesia untuk menaikan upah minimum tahun 2021.
“Kalau di Jawa barat aksinya di Bandung, Banten di Serang, Jawa Tengah di Semarang, Jawa Timur di Surabaya, Kepulauan Riau di Batam dan beberapa lainnya,” ungkapnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu 31 Oktober 2020. Seperti Kotawaringin News kutip dari pikiran-rakyat.com
Menurut Said, surat edaran sama halnya dengan ajakan aparat kewilayahan yang boleh dipatuhi ataupun tidak oleh warganya.
“Harus diabaikan surat edaran menteri tenaga kerja terkait upah minimum 2021 yang sama dengan upah minimum 2020 atau naik 0%. Karena surat edaran ini bentuknya imbauan. Seperti pa RT membuat surat kerja bakti, boleh warga ikut boleh juga tidak,” jelas Said.
Seperti halnya di Jawa Tengah, lanjut Said, yang menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021, ia berharap daerah lain khususnya Jawa Barat untuk ikut menaikan UMP 2021.
Terlebih Jawa Barat memiliki potensi industri yang lebih besar ketimbang Jawa Tengah.
“Faktanya Gubernur Jawa Tengah juga sudah mengeluarkan UMP-nya naik 3,27 persen. Artinya, Jawa Barat, Kang Emil harusnya naikan, kan baru keluar nih Jabar tidak menaikan UMP. Nah itu tidak fair, Jawa Barat ini potensi industri yang lebih besar dari Jawa Tengah,” tukasnya










