Kotawaringin News, Nasional – Pemerintah menjawab pertanyaan kapan THR Lebaran Idul Fitri 1444 H dan gaji ke-13 bagi ASN termasuk PNS, TNI/Polri, dan pensiunan tahun 2023.
Jadwal pencairan hingga rincian besaran THR Lebaran dan gaji ke-13 PNS serta pensiunan tahun 2023 diumumkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers online bersama Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Rabu, 29 Maret 2023.
Menkeu Sri Mulyani mengumumkan THR PNS termasuk TNI/Polri dan pensiunan 2023 rencananya diberikan mulai 10 hari sebelum Lebaran (H-10 Idul Fitri 1444 H).
Itu artinya, jika sesuai periode yang ditetapkan pemerintah, maka pencairan THR PNS tersebut diperkirakan akan dilakukan mulai 12 April 2023.
Namun jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut, ujar Menkeu, maka dipastikan tidak hangus dan tetap akan diberikan setelah Lebaran 2023.
Sementara itu jadwal dan besaran pemberian gaji ke-13. Diungkap olehnya, gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023. Besaran berdasarkan komponen dan kelompok aparatur penerima sama dengan THR 2023.
“Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” ujarnya.
Ditambahkan Sri Mulyani, tahun ini, pemerintah juga memberikan THR dan gaji ke-13 tahun kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
“Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru, serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” terangnya. (IR)