
Sidang virtual, tersangka residivis pengedar sabu hanya bisa pasrah duduk di kursi pesakitan.
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Terdakwa Alan seorang pengedar sabu warga asal Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dalam sidang virtual, hanya bisa pasrah duduk di kursi pesakitan.
Wajah lesu ditunjukkan Alan ketika Majelis hakim Heru Karyono membacakan amar putusan bahwa terdakwa Alan terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu, Senin (21/12/2020).
Tidak hanya hukuman penjara, Ketua Majelis Hakim Heru Karyono juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar 800 juta rupiah, yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
“Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah, dalam dakwaan JPU alternatif kedua yaitu pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Heru.
Selanjutnya, Majelis Hakim menyampaikan bahwa hal yang memberatkan terdakwa ini bukanlah merupakan dokter atau tenaga medis dalam panti rehabilitasi ketergantungan dan juga pernah dipenjara.
“Terdakwa mengetahui bahwa dalam kepemilikian narkotika jenis sabu merupakan perbuatan melanggar hukum, karena terdakwa adalah seorang residivis,” tuturnya.
Atas putusan tersebut, majelis memberikan hak kepada terdakwa, apakah menerima, jika tidak terima maka dipersilahkan untuk mengajukan banding atau apabila belum menyatakan sikap maka dipersilahkan pikir – pikir dulu.
“Pikir – pikir diberi jangka waktu satu minggu, jika dalam waktu itu tidak menyatakan sikap. Maka dinyatakan telah menerima putusan, tersebut” jelas Heru. (yusbob)
Diketahui, bahwa terdakwa Alan diamankan Satresnarkoba Polres Kobar pada Minggu, 9 Agustus 2020 di rumah orang tuanya, yang berada di Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai. Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa 1 paket sabu dengan berat bersih 2,38 gram. (yusbob)









