Siap Rehabilitasi Makam Adat
Kotawaringin News, Lamandau – Perwakilan manajemen perusahaan perkebunan PT Menthobi Makmur Lestari (MMaL) sudah beberapa kali bertemu dengan ahli waris makam adat pada area perkebunan yang tengah digarapnya. Perusahaan di bawah bendera Maktour Group itu berkomitmen untuk mencari solusi terbaik, bahkan jika diminta untuk merehabilitasi makam adat tersebut.
Hal itu seperti disampaikan Head of Legal PT MMal, Ilhamd Fithriansyah, kepada wartawan, Jumat 16 Juni 2023. Dirinya mengatakan bahwa penyelesaian terbaik dimaksud tetap berlandaskan pada prinsip dan etika serta tetap menghormati adat istiadat.
Terkait penemuan makam pada lokasi perkebunan, pihak perusahaan telah melakukan pendekatan dengan warga selaku ahli waris makam tersebut. Baru-baru ini, telah terjadi musyawarah atau rapat adat yang dihadiri para pihak yang berkepentingan.
“Pada Kamis 15 Juni 2023 kemarin, Kami (PT MMal) menghadiri musyawarah bersama pihak-pihak yang berkepentingan,” ungkapnya.
Ilhamd menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang membantu menjembatani penyelesaian persoalan tersebut, diantaranya pemangku adat, perangkat desa, dan juga para ahli waris.
“Kami meyakini upaya ini dilandasi atas rasa hormat dan pentingnya melestarikan adat istiadat yang dalam hal ini adalah ditemukannya makam adat pada area perkebunan yang lahannya sedang dibuka oleh Perusahaan,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, atas dasar tersebut, pihak perusahaan menyatakan dua prinsip utama dalam upaya penyelesaian persoalan dimaksud, perusahaan beritikad baik untuk tetap merawat dan merehabilitasi seluruh makam adat yang ada di lokasi kebun.
“Menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk tetap melestarikan dan bahkan membuat makam adat dimaksud menjadi lebih layak,” sebutnya.
Yang kedua, lanjut Ilhamd, perusahaan tidak merasa dalam posisi jual beli lahan makam, terlebih makam adat, sehingga tidak sedang dalam tawar menawar harga dengan para pihak yang mengaku sebagai ahli waris dalam rangka meminta ganti rugi atas rusaknya permukaan makam akibat pembukaan lahan menggunakan peralatan.
“Begitu juga, Kami meyakini para ahli waris juga tidak dalam posisi jual beli makam adat para leluhur yang kita hormati bersama sehingga tidak semestinya terjadi tawar menawar harga atas nama ganti rugi,” imbuhnya.
Dijelaskan Ilhamd, jauh lebih penting adalah makam adat dimaksud diberikan penghormatan setinggi-tingginya sebagai bagian dari jejak perjalanan masyarakat setempat.
“Sehingga yang diperlukan adalah rehabilitasi supaya tetap di tempatnya sebagaimana mestinya,” pungkasnya.(din/BH)
Komentar