
Rapat dengan agenda ekspose terkait dengan perijinan PT Korintiga Hutani dalam rangka realisasi kemitraan kelompok Tani Maju Bahaum, bertempat di Aula Setda Lamandau, Selasa 27 Oktober 2020. (Bayu Harisma)
Kotawaringin News, Lamandau – Bupati Lamandau H Hendra Lesmana meminta agar PT Korintiga Hutani (KTH) segera merealisasikan tanggungjawabnya untuk bermitra dengan masyarakat yang ada di sekitar perkebunan. Hal tersebut mengemuka saat rapat dengan agenda ekspose terkait dengan perijinan PT Korintiga Hutani dalam rangka realisasi kemitraan kelompok Tani Maju Bahaum, bertempat di Aula Setda Lamandau, Selasa 27 Oktober 2020.
Pada rapat yang dihadiri unsur pimpinan DPRD Lamandau, Camat Sematu Jaya, perwakilan Camat Menthobi Raya, para kades desa sekitar kebun PT KTH, perwakilan management PT KTH serta perwakilan Kelompok Tani Manuju Bahaum itu, Bupati juga akhirnya memberi tenggat waktu dua bulan agar perusahaan memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat dan kelompok tani.
Tak hanya itu, bupati juga mengaku jengah atas sikap perusahaan yang belum merealisasikan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya atas sengketa lahan yang terjadi antara PT KTH dengan Kelompok Tani Maju Bahaum.
“Semula saya bayangkan forum ini akan dijadikan sebagai sarana membahas tindak lanjut dari kesepakatan yang dibuat sebelumnya, sehingga yang dibahas adalah pola kemitraan yang akan dilakukan antara perusahaan dan masyarakat serta kelompok tani, namun ternyata perusahaan terkesan tidak memiliki i’tikad baik untuk merealisasikan tanggungjawabnya yang semula telah disepakati itu. Saya sangat kecewa, saya ingatkan agar perusahaan (PT KTH) jangan main-main, tolong tepati apa yang telah menjadi keputusan bersama sebelumnya. Saya beri waktu sampai Desember (2020) atau dua bulan kedepan agar perusahaan menyelesaikan kewajibannya,” tegas Bupati Hendra.
Bupati Hendra juga memastikan bahwa pemkab Lamandau telah menyurati pemerintah pusat melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI agar KLHK melakukan rivew (peninjauan ulang) tentang izin serta luasan lahan yang digarap PT KTH. Pasalnya, dugaan saat ini lebih dari 5000 hekatare lahan diluar izin diduga telah digarap oleh perusahaan di bawah bendera PT Korindo itu.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Lamandau M Bashar juga menyayangkan sikap management PT KTH yang dinilai abai terhadap kewajibannya. Korintiga Hitani juga dinilai minim kontribusi terhadap masyarakat yang ada di sekitar perkebunan.
Begitupun disampaikan Wakil Ketua DPRD Budi Rahmat. Dirinya bahkan menyebut bahwa sikap Korintiga Hutani bak penjajahan gaya baru. Bukan hanya tidak memenuhi kewajibannya, tapi justru telah merampas tanah hak masyarakat.
“Ribuan hektare lahan diluar izin telah digarap oleh perusahaan, ini fakta. Masyarakat kita ini sudah sangat baik yakni meminta bermitra. Padahal bagi saya harusnya masyarakat bukan hanya minta bermitra, mereka ini bahkan punya hak untuk minta agar lahannya dikembalikan. Karena telah digarap tanpa izin, artinya lahannya dirampas atau diserobot perusahaan,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Budi Rahmat bahkan menyebut pihak perusahaan tidak menghargai pemkab Lamandau yang telah mengeluarkan banyak energi untuk menengahi konflik yang terjadi anatara perusahaan dan masyarakat, namun pada rapat kali ini masih tidak menawarkan solusi sama sekali.
Sementara, Ketua Kelompok Tani Maju Bahaum, Supriyadi, mengatakan permasalahan antara Kelompok Tani Maju Bahaum dengan PT KTH ini sudah berlangsung sejak lama, namun hingga kini pihak perusahaan belum bersedia untuk memenuhi kewajibannya. Bahkan permasalahan ini sudah pernah dibahas ditingkat pusat yang kala itu juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian dengan melahirkan beberapa kesepakatan diantaranya kewajiban perusahaan untuk memenuhi pola kemitraan bersama masyarakat.
“Berdasarkan hasil keputusan rapat pada 17 mei 2016 lalu salah satu poinnya adalah PT KTH wajib merealisasikan sebanyak lima persen atau setara dengan 4.900 hektar lebih, itu saja yang ingin kami tegaskan dalam forum ini,” ujarnya.
Supriyadi yang juga pernah merasakan dinginnya jeruji besi akibat konflik sengketa dengan PT KTH itu juga menjelaskan, jika dalam rapat kali ini belum ada juga kesepakatan atau titik temu, pihaknya mendesak agar perusahaan bisa terbuka dengan membuka peta (ijin penggarapan) lahan yang dimiliki oleh PT KTH agar masyarakat bisa mengatahui yang sebenarnya.
Menanggapi hal tersebut Manager umum PT Korintiga Hutani, Rais Sugito mengatakan, sejatinya pihak perusahaan sepakat untuk bermitra dan sejalan dengan program pembangunan pemerintah daerah Kabupaten Lamandau. “Maka dari itu kita minta agar dari pemerintah bisa menujuk timnya, khususnya untuk menyelesaikan ini sambil kita bersama-sama menggiring penyelesaiannya, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan hingga Desember 2020 mendatang,” pungkasnya. (H/BH/K2)










