
Kotawaringin News, Lamandau – Konflik antara perusahan perkebunan kelapa sawit PT First Lamandau Timber International (FLTI) dengan masyarakat Desa Sekoban, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng) menyoal sengketa lahan termasuk realisasi plasma masih terus berlanjut.
PT FLTI yang merupakan bagian dari Triputra Agro Persada Group (TAP) itu secara resmi membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana kejahatan di bidang perkebunan sesuai pasal 107 UU RI no 39 tahun 2014 tentang perkebunan, yaitu setiap orang secara tidak sah yang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan sesuai laporan polisi nomor : LP/B/40/III/2022/SPKT/POLRES LAMANDAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 09 Maret 2022.
Atas laporan itu kepolisian melakukan penyelidikan, diantaranya dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau klarifikasi. Pihak-pihak yang dipanggil polisi mulai dari Kepala Desa (Kades), tokoh adat (Damang) dan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Lamandau hingga perwakilan masyarakat.
Kades Sekoban, Udara, dipanggil pada Selasa 15 Maret 2022. Ia datang dan dimintai keterangan oleh petugas kepolisian di ruang unit III Satresktim Polres Lamandau. “Sesuai surat yang saya terima, saya hadir memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan. Atas nama pemerintah desa saya memberi keterangan sesuai kapasitas saya,” ujar Kades Udara, saat dibincangi Selasa 15 Maret 2022 malam.
Kades Udara mengaku cukup memahami konflik yang berkembang antara masyarakat dengan PT FLTI. Terlebih, kata dia, selama ini masyarakat selalu berkoordinasi atau bahkan melibatkan pemdes dalam setiap kegiatan. Termasuk saat akan menyampaikan tuntutan dan juga ritual adat Hinting Pali di area yang disengketakan sebagai salahsatu solusi sementara sebelum tercapainya kesepakatan.
“Kami selaku pemdes tentunya juga berharap agar dalam upaya penyelesaian berbagai persoalan semua pihak dapat mengedepankan Bahaum Bakuba (musyawarah mufakat) sebagaimana moto Kabupaten Lamandau.”
Selain Kades, pihak yang juga dipanggil polisi adalah Ketua DAD Kecamatan Delang, Rudi Sea, Damang Kecamatan Lamandau, Paulus Redan C Kunjan, termasuk juga dari pihak masyarakat atas nama Yusea. Untuk Damang Lamandau sendiri dijadwalkan akan dimintai keterangan pada tetangga 17 Maret 2022 besok.
“Saya juga mendapat surat dari Polres Lamandau untuk dimintai keterangan yang jadwalnya 17 Maret besok,” Damang Redan, saat dikonfirmasi Rabu 16 Maret 2022.
Damang Redan juga menjelaskan bahwa ia bersama DAD Kecamatan Lamandau melaksanakan pemasangan Hinting Pali di lahan seluas 117 hektare dari total 440 hektare lahan yang menjadi sengketa. Hinting Pali yang dimulai sejak 18 Februari 2022 tersebut merupakan ritual adat Lompang Begawar, dimana masyarakat melalui lembaga adatnya menghentikan sementara aktivitas perusahaan di area yang menjadi sengketa demi menghindari adanya konflik atau hal-hal yang tidak diinginkan.
“Selama tidak adanya kesepakatan, seyogyanya pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas seperti halnya panen di lahan sengketa itu, tapi ternyata fakta di lapangan pihak perusahaan tetap melakukan aktivitasnya. Tentu hal ini cukup mengusik banyak pihak karena berkaitan dengan adat istiadat dan kearifan lokal yang dilanggar. Lebih jauh dari itu pihak perusahaan malah membuat laporan polisi atas tuduhan pelanggaran hukum bidang perkebunan,” katanya.
Terpisah, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Lamandau, Rudi Sea, memastikan pihaknya akan terus mengambil langkah untuk memperjuangkan hak masyarakat desa Sekoban. Mulai dari meminta perusahaan mengeluarkan kebun yang masuk pada area HPK (kawasan hutan produksi yang dapat dikonversikan) yang berdasarkan overlay seluas 460 hektare, serta realisasi kewajiban lahan plasma 20 persen untuk masyarakat. (TIM/K2)










