Sampit, KNews – Karena tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), seorang pria yang berprofesi sebagai penambang pasir ditangkap petugas Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Akibat ulahnya itu, ia dijerat Pasal 158 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp. 1,5 miliar.
Saat ini, berkas perkara tersangka atas nama Yusuf Haryadi itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, Senin (18/9/2017).
Pria yang akrab disapa Usuf itu, ditangkap saat sedang berada di lokasi penambangan yang tergolong dalam Galian C, berada di Jalan Jendral Sudirman kilometer 14, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang.
Aktivitas galian C itu tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) atau melanggar aturan dengan kata lain adalah ilegal.
“Saya baru dua hari menambang, saya kira diperbolehkan. Ternyata tidak,” ucap Usuf menyesal saat di ruang pelimpahan tahap II Kejari Kotim.
Dari lokasi kejadian, aparat berhasil menyita barang bukti berupa satu unit alat berat jenis excavator dan satu unit dump truk. Penangkapan itu berawal saat tim terpadu optimalisasi pendapatan daerah mendapatkan laporan yang menyatakan jika di TKP ada aktivitas penambangan liar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota tim melakukan pengecekan ke lokasi dan benar adanya seorang yang melakukan penambangan komoditi tanah uruk.
Saat ditanyai mengenai dokumen atau surat izin, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkannya. Anggota tim pun menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Polres Kotim guna diproses lebih lanjut. (Achmad Syihabuddin/KNews-3)