Sampit, KNews – PT Langgeng Makmur Sejahtera (LMS) dibawah bendera Bumitama Gunajaya Abadi (BGA) Group, diduga mencaplok lahan warga Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Perusahaan yang bergerak di bidang usaha perkebunan sawit itu diduga mencaplok lahan milik Luhi Torok (67) dan Hendrik (34), warga Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang. Keduanya mengklaim, bahwa lahan seluas 274 hektare milik mereka telah digarap oleh PT LMS.
Kuasa Pendamping Warga Desa Tumbang Kalang, Ahmad Maulana (42) mengatakan, lahan tersebut telah Luhi garap sejak diberikan oleh ayahnya. Selanjutnya, Luhi memperluas lahannya mulai pada 1970an, serta menjaga lahan tersebut hingga sekarang.
“Lahan itu dibeli oleh ayah Luhi pada tahun 1959 seharga 65 rupiah dengan lebar 80 depa dan panjang 100 depa, dengan bukti surat dari kepala kampung. Dan lahan-lahan lainnya ia garap dengan izin kapala desa yang salah satunya kemudian ia hibahkan kepada anaknya, Hendrik. Ada surat resmi dari Kepala Desa Kuluk Telawang yang membenarkan keterangan jika Luhi lah yang berhak,” jelas Maulana saat berada di
DPRD Kotim, Senin (18/9/2017).
Namun, hingga kini kasus tersebut masih bak benang kusut. Maulana mengatakan, kedua warga tersebut hanya ingin mengetahui apakah lahan tersebut masuk dalam wilayah HGU PT LMS atau tidak. Jika masuk, dia meminta PT LPS segera selesaikan administrasi ganti rugi. Jika tidak masuk HGU, dia meminta PT LMS menyerahkan lahan tersebut kepada pemiliknya. “Kami hanya ingin mengetahui ketetapan hukumnya, apakah masuk HGU atau tidak, ataukah ada pemilik lain atas dasar hukumnya?” (Achmad Syihabuddin/KNews-1)