
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Covid – 19 Bhabinkamtibmas Desa Sidodadi Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigpol I Putu Tirta bersama dengan Bhabinsa 1011 Pandih Batu Koptu Suryadinata dan Anggota Pos PPKM Desa Sidodadi, Melaksanakan Penyemprotan Cairan Disinfektan dan memberikan Edukasi kepada warga masyarakat, Jumat 09/04/2021 Pagi.
Sasaran kegiatan Penyemprotan Cairan Disinfektan kali ini adalah rumah Ibadah (masjid) yang berada di Desa Sidodadi Kec. Maliku, dalam Kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas juga memberikan edukasi kepada warga masyarakat terkait Peraturan Bupati (Perbub) Pulang Pisau nomor 20 tahun 2020 tentang wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan dan sanksi pelanggaran protokol kesehatan bagi perorangan
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H. menyampaikan, Kegiatan ini merupakan wujud bahwa TNI dan POLRI mendukung Pemerintah dalam Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid 19
“Dengan rutin melaksanakan Kegiatan seperti ini kami berharap dapat mencegah penyebaran serta memutus mata rantai virus Covid 19,” tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.










