
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Gunung Mas – Anggota Polsek Rungan, Polres Rungan, Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemasangan selebaran maklumat Kapolda Kalteng mengenai larangan terhadap pembakaran hutan dan lahan di Kel. Jekatan Raya Kec. Rungan Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Minggu (14/03/2021), Pagi.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan di tempat-tempat publik, keramaian, tempat ibadah dengan sasaran para petani, peladang, dan seluruh lapisan masyarakat.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, S.I.K. melalui Kapolsek Rungan Iptu Marolop Purba mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tanggal 24 Februari 2021, Maklumat tersebut berisi penegasan tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan,” ungkapnya.
Selain itu bagi pelaku pembakar lahan dapat dikenakan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda 10 Miliar sesuai dengan Undang – undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, Undang – undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Tutup Marolop.(chv)







