[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Polsek Pulau Petak, Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng menghadiri rapat Lintas Sektoral Penangganan pencegahan penyebaran Covid-19 diwilayah Kec. Pulau Petak Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Senin (22/2/2021) pukul 09.00 WIB.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kec. Pulau Petak Kab. Kapuas Prov. Kalteng tersebut dihadiri Camat Pulau Petak Sdr. Seflihi S.E., Danramil Pulau Petak diwakilkan Babinsa Serda, Kapolsek Pulau Petak diwakilikan oleh Kanit Sabhara Ipda Mawardi, Kepala Puskesmas Kec. Pulau Petak, Ka UPTD lingkup Kec. Pulau Petak, Para Kades diwilayah Kec. Pulau Petak, Demang Kepala Adat Pulau Petak, Para Kepsek SD sederajat, SMP sederajat ,SMU sederajat diwilayah Kec. Pulau Petak.
Ipda Mawardi menjelaskan kegiatan tersebut dalam rangka Pembahasan penangganan / pencegahan penyebaran Covid-19 diwilayah Kec. Pulau Petak Kab. Kapuas berdasarkan Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor : 360 /451 / SATGAS – COVID / KPP. 2020 , tanggal 18 Desember 2020 tentang Penghentian Sementara Ijin Kegiatan Resepsi / Pesta Pernikahan dan Pengumpulan orang banyak.
“Adapun hasil kesepakatan rapat lintas sektoral penangganan pencegahan penyebaran COVID 19 diwilayah Kec. Pulau Petak adalah yaitu semua yang hadir sepakat saling mengingatkan kepada keluarga dan masyarakat betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 diwilayah Kec. Pulau Petak,” ujarnya.
Selain itu Mawardi menambahkan tidak ada pemberian ijin resepsi pernikahan dan mengumpulkan orang banyak diwilayah Kec. Pulau Petak, Pembelajaran para murid melalui daring dirumah masing-masing dan akan dikontrol langsung oleh para guru atau wali kelas masing-masing.
“Diakhir kegiatan disampaikan juga agar para Kades mempersiapkan pos PPKM di Desanya masing-masing serta Pengawasan ketat dari Dinas Puskesmas terhadap masyarakat dan keluarganya yang terpapar Covid-19 diwilayah Kec. Pulau Petak,” ucap Mawardi diakhir pembicaraan. (wen)