
Kotawaringin News, Polres Murung Raya – Polsek Permata Intan Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng melakukan sosialisasi tentang protokol kesehatan untuk menangulangi penyebaran Covid-19 sesuai Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum Protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekaligus pembagian masker kepada masyarakat Kel. Tumbang Lahung, Kec. Permata Intan, Kab. Murung Raya, Rabu (23/09/2020) pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Permata Intan Ipda Monang Siagian mengatakan, dalam giat tersebut juga memberikan penyuluhan/edukasi kepada mereka agar selalu menggunakan masker pada saat keluar rumah serta mencuci tangan dan jaga jarak aman saat di tempat umum.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terapkan pola hidup sehat dan ikuti anjuran pemerintah di Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan pandemi Covid-19,” ujar Ipda Monang.
Petugas tetap mengutamakan SOP kesehatan dan physical/Sosial distancing guna memutus mata rantai penularan virus Corona atau Covid-19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan berlangsung aman, tertib dan kondusif semoga masyarakat lebih disiplin lagi dalam melaksanakan Protokol kesehatan Covid19 sehingga virus Corona di Kec. Permata Intan tidak menyebar atau bisa diatasi,” paparnya. (van/den/K3)









