Kotawaringin News, Polres Katingan – Polsek Marikit Polres Katingan, jajaran Polda Kalteng, berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan berinisial Mud (34) warga Desa desa Tumbang Pariye Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalteng, Jumat (18/9/2020) malam.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marikit Ipda Firman Amir, S.H., menjelaskan, Mud melakukan penganiayaan terhadap korban Ramadi (23) warga Desa Tumbang Mandurei Rt 001, Kec. Marikit Kab. Katingan, di wilayah Jalan Gelugur no.014 Rt.001 Desa Tumbang Mandurei, Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Pelaku menggunakan sebilah senjata tajam yang sengaja dibawanya,” ungkap Kapolsek, Sabtu (19/9).
Lanjut Kapolsek, motif dari kejadian ini masih dalam prosoes penyidikan pihak kepolisian.
Atas penganiayaan itu, mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian punggung sebelah kiri, punggung bagian belakang, dan tangan kiri.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung kami mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP. Pelaku sudah kami amankan tanpa melakukan perlawanan,” jelasnya.
Ditambahkan juga, setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri ke daerah Desa Pundu Kabupaten Kotim.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (di/den/K3)