
Polsek Kumai dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Barat (Kobar) mempersempit pergerakan para wisatawan yang hendak menuju wisata pantai Bugam Raya, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Polsek Kumai dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Barat (Kobar) mempersempit pergerakan para wisatawan yang hendak menuju wisata pantai Bugam Raya, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Hal tersebut sesuai dengan Maklumat Kapolri dan Himbauan Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Devy Firmansyah Tentang penutupan Tempat wisata salah satunya Pantai Bugam Raya, Jumat (25/12/2020).
Menurut Kapolsek Kumai Iptu Ancas Nirbaya, dengan adanya himbauan dari Kapolres Kobar tentang penutupan tempat wisata, Polsek Kumai bersama Dishub Kobar melakukan pemeriksaan dan sosialisasi di Bundaran Monyet Kecamatan Kumai.
Lanjut Iptu Ancas Nirbaya, dengan adanya pembatasan tersebut di maksudkan agar masyarakat yang bertujuan untuk berkunjung ke tempat wisata Pantai Bugam Raya membatalkan keinginannya dan hanya warga yang berdomisili di sekitar Pantai Bugam Raya yang di ijinkan melintas, ucapnya.
Kegiatan pembatasan akses tersebut sekaligus menjadi sosisalisasi dan imbauan kepada masyarakat yang belum atau tidak mengetahui tentang adanya penutupan tempat wisata Pantai Bugam Raya yang di mulai dari tanggal 22 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021, terang Ancas.
Kami persempit pergerakan para wisatawan tersebut, dengan tujuan untuk memutus mata rantai penularan covid 19, khusus tempat wisata, pungkasnya. (yusbob)









