
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Kotim (16/03/2021) – Dalam rangka mencegah saber pungli serta pencegahan penularan Covid – 19 di wilayah hukum Polres Kotim khususnya Polsek KP. Mentaya, AIPDA Henri bersama dengan BRIPKA Syafwan Effendi, SH Melaksanakkan Sosialisasi tentang saber pungli serta memberikan imbauan Protokol Kesehatan Covid – 19 kepada Nahkoda dan para ABK Tugh Boat yang sandar di Pelabuhan Dermaga Habaring Hurung Jl. Iskandar, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kepolisian Resor Kotawaringin Timur khususnya Polsek KP. Mentaya, secara rutin melakukan Sosialisasi tentang saber pungli sesuai Per Pres serta memberikan Himbauan tentang Protokol Kesehatan Covid – 19 kepada masyarakat di lingkup pelabuhan dalam hal ini menghimbau kepada siapa saja anggota masyarakat yang beraktifitas di Pelabuhan, terutama para Nahkoda dan ABK Kapal yang notabene berasal dari luar Sampit.
Kapolres Kotim Akbp Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek KP. Mentaya AKP Angga Yuli Hermanto, SIK menjelaskan bahwa selain kegiatan Patroli untuk menjaga Harkamtibmas personil Polsek KPM juga melaksanakan kegiatan Sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan pungutan berupa apapun di mana di dalam undang – undang yang memberi dan menerima akan di tuntut sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar serta memberikan Himbauan supaya masyarakat selalu mematuhi Protokol Kesehatan 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta Menjaga Jarak, diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat menjadi patuh dan disiplin menerapkan Protokol Kesehatan 3M dalam kehidupan sehari-hari khususnya di Wilkum Polsek KP.Mentaya. Jelas Kapolsek.
“Kemudian diharapkan dengan kegiatan ini agar semua Pihak dapat mepedomani hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana, yang terkandung dalam Perpres dan UU tersebut dan dengan adanya kegiatan ini juga diharapkan pada Nakhoda dan ABK mengerti bahwa pungli adalah perbuatan melanggar hukum serta tetap mengutamakan Protkes 3M menjaga kesehatan dan selalu berdoa, ,” jelasnya. (Hend-KPM)







